-- blog Surya Fatma

Rabu, 29 Mei 2013


Kasus Manajemen Strategi Chapter 6 

OUTSOURCING 


Pendahuluan
Pendahuluan

Pengertian Outsourcing
      Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
      Istilah Outsourcing di Indonesia yang paling mendekati adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 64, 65 dan 66 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta pada Kepmen Nomor 220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Aturan lainnya dapat dilihat pada Kep-101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
            Proses outsourcing dilakukan dengan jalur suatu perusahaan sebagai pengguna jasa melakukan perjanjian kerja dengan perusahaan lain sebagai penyedia jasa, dimana perusahaan pengguna jasa meminta perusahaan penyedia jasa untuk menyediakan tenaga kerja untuk bekerja di perusahaan pengguna jasa sesuai dengan permintaan dan kemudian perusahaan pengguna jasa tersebut membayar sejumlah uang kepada perusahaan penyedia jasa, sedangkan upah atau gaji para tenaga kerja tersebut dibayarkan oleh perusahaan penyedia jasa.
      Hakekat dari semua aturan tersebut adalah bahwa perusahaan dapat memberikan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, selama pekerjaan itu bukan merupakan jenis pekerjaan utama perusahaan atau bukan merupakan bisnis inti perusahaan. Perusahaan juga diwajibkan untuk membuat alur produksi untuk membuktikan bahwa itu bukan bisnis inti perusahaan. Ketentuan lainnya adalah bahwa perusahaan penyedia tenaga kerja harus berbadan hukum dan apabila tidak maka status beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggungjawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
            Akibat semakin banyaknya persaingan di dunia bisnis saat ini, mengharuskan perusahaan untuk menggunakan sistem outsourcing dalam mengembangkan usahanya. Outsourcing dipilih oleh banyak perusahaan karena dirasa lebih hemat dalam mengatur pengeluaran untuk gaji atau upah tenaga kerjanya. Banyak pengusaha yang akhirnya lebih memilih fokus untuk mengembangkan perusahaannya untuk mencapai tujuannya ketimbang mengembangkan sumber daya manusianya. Hal ini yang memicu para pengusaha untuk memilih menggunakan sistem outsourcing karena dengan sistem ini pengusaha dapat memilih tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus pada bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan perusahaan dalam mencapai tujuannya.
Pembahasan
Salah satu contoh perusahaan yang menberlakukan Outsourcing pada perusahaannya yaitu:

PT Lion Mentari Airlines

Perusahaan ini sejak kemunculannya untuk pertama kalinya sudah mencuri perhatian para pemerhati dunia bisnis khususnya bisnis penerbangan. Bagaimana tidak gara-gara ulahnya yang menjual dengan tiket dengan harga yang sangat murah itu telah membuat Merpati dan Garuda yang merupakan perusahaan maskapi penerbangan senior di Indonesia menjadi kebakaran jenggot, pasalnya Merpati yang mula-mula menempati urutan kedua dalam market share jasa Airlines tiba-tiba tersungkur ke posisi ketiga.
Bahkan maskapi penerbangan asing Virgin airlines yang ingin masuk ke Indonesia bukannya takut dengan keberadaan Garuda tapi malah mengganggap Lion air sebagai pesaing pesaing utamanya jika masuk ke pasar Indonesia.

Keuntungan Outsourcing
a.       Keuntungan Jangka Panjang
 Ada lima keuntungan jangka panjang jika perusahaan melakukan outsourcing, hal hal itu akan dijelaskan sebagai berikut :
    1. Meningkatkan fokus bisnis perusahaan, hanya pada inti bisnisnya dengan skala yang lebih luas. Perusahaan tidak perlu lagi direpotkan oleh masalah-masalah administrasi dan ketenagakerjaan yang timbul. Dengan mendelegasikan masalah diluar core bisnis seperti penyedian makanan, pemeliharaan, dan penyediaan suku cadang pesawat. Membuat Lion Air dapat lebih memfokuskan dirinya pada core bisnisnya yaitu sebagai penyedia jasa angkutan udara
    2. Masuk pada kemampuan kelas dunia,Secara tidak langsung perusahaan penyedia jasa Outsourcing akan membawa kelanjutan sumber-sumber kelas dunia untuk diberikan kepada client nya, sehingga memungkinkan adanya akses pada teknologi baru dan perlatan serta teknik yang belum dipergunakan sebelumnya. Dengan melakukan kerjasama dengan perusahaan penyedian jasa outsourcing dibidang perawatan mesin pesawat dari Italia dan pengadaan suku cadang pesawat dari perusahaan asal Denmark maka Lioan Air dapat medapatkan akses teknologi baru dan teknik perawatan pesawat terbaru dengan standar internasional. Dan hal ini telah membuat Lion Air mampu masuk pada kemampuan kelas dunia.
    3. Mempercepat keuntugan dari teknologi baru, Perusahaan penyedia jasa outsourcing biasanya melengkapi layanannya dengan peralatan modern karena kebutuhan akan kapasitas kerjanya. Dengan menyerahkan perawatan mesin pesawat dari Italia dan pengadaan suku cadang pesawat kepada pihak penyedian outsourcing maka Lion Air membuat pesawat-pesawat yang dimiliki kinerja yang lebih baik dan sanggup untuk melayani 88 – 100 penerbangan. Dan hal ini tentu saja memberikan keuntungan yang besar bagi Lion Air.
    4. Membagi resiko usaha, Resiko investasi yang sangat besar dalam suatu perusahaan terutama pada kondisi politik dan sosial ekonomi. Dengan melakukan outsourcing maka Lion Air tidak menanggung resiko usaha yang besar karena Lion Air hanya akan menanggung resiko bisnis atas core bisnisnya saja sedangkan resiko bisnis yang menyangkut di luar core bisnis ditanggung sendiri oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing yang  bersangkutan.
    5. Menggunakan sumber-sumber yang ada untuk aktivitas yang lebih strategis, Dengan melakukan outsourcing maka segala kegiatan yang bukan merupakan bisnis inti perusahaan tidak akan menjadi beban lagi. Segala sumber yang ada dapat difokuskan pada bisnis inti, seperti aktivitas memberikan layanan lebih kepada nasabah dan lain-lain. Dengan lebih terfokusnya perhatian Lion Air pada pemberian pelayanan dalam bidang jasa penerbangan, dikarenakan melakukan outsourcing. Maka perlahan tapi pasti Lion Air mulai meningkatkan pelayanannya, terbukti dengan disediakannya pesawat berbadan lebar seperti Boeing 777 dan Boeing 747 untuk melayani rute dari medan ke luar luar negeri.
Keuntungan Jangka Pendek
Sedangkan keuntungan jangka pendek yang akan diperoleh perusahan yang melaksanakan outsourcing adalah :
    1. Mengurangi dan mengendalikan biaya-biaya operasional, Dapat mengurangi dan mengendalikan biaya-biaya operasional. Pemakaian penyedia jasa dengan struktur biaya lebih murah merupakan salah satu keuntungan jangka pendek dari outsourcing. Dengan melakukan outsourcing atas hal-hal di luar core bisnis maka Lion Air dapat melakukan penghematan terhadap kegiatan operasionalnya sehingga mengakibatkan Lion Air dapat menjual tiket dengan harga yang lebih murah
    2. Membuat tersedianya dana-dana modal, Outsourcing mengurangi kebutuhan investasi dana pada fungsi-fungsi di luar bisnis intinya . Upaya tersebut akan memungkinkan dana-dana modal tersedia untuk area-area bisnis inti. Dengan melakukan outsourcing terhadap hal-hal diluar core bisnisnya, maka Lion Air dapat memakai dana yang ada untuk meningkatkan pelayanannya, dibuktikan dengan membeli pesawat Boeing 777 dan Boeing 747 guna melayani rute luar negeri.
    3. Sumber daya tidak perlu tersedia secara internal, Dengan melakukan outsourcing maka perusahaan dapat mengatasi keterbatasanya dalam memenuhi kebutuhan sumber daya di organisasinya. Ketidak mampuan itu dapat disebabkan oleh biaya yang terlalu besar untuk memenuhi kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan. Dikarenakan keterbatasan fasilitas pemeliharaan mesin pesawat dari pada harus membuat sendiri maka Lion Air memilih untuk menyerahkan perawatan pesawat pada perusahaan yang menyediakan jasa outsourcing di bidang perawatan mesin pesawat.
Kekurangan Outsourcing
Meskipun ide untuk melakukan outsourcing sangatlah menarik tapi perlu juga diingat bahwa segala sesuatunya pastilah mempunyai sisi yang menguntungkan dan yang kurang menguntungkan, dalam hal ini resiko dari melakukan outsourcing adalah
1.    Terjadinya pemogokan tenaga kerja atau terjadinya kesalahan teknis yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa outsourcing, untuk mengatasi hal tersebut disarankan untuk tidak mengandalkan pada satu perusahaan jasa outsourcing untuk itu perusahaan perlu merangkul beberapa perusahaan penyedia jasa outsourcing dan itu membutuhkan kerja sama jangka panjang. Buruknya kinerja dari mitra outsourcing, hal ini dapat diatasi dengan meningkatkan ketelitian sebelum melakukan kontrak kerjasama.

PT Garuda Indonesia
Sebagai satu perusahaan penerbangan, idealnya fokus utama Garuda adalah ke strategi inti tentang penerbangan tersebut, namun operasional lain tetap harus berjalan dengan baik, dengan demikian diperlukanlah outsourcing.

Outsourcing yang dilakukan oleh Garuda dilakukan di beberapa divisi operasi, antara lain:
  1. Sumber Daya Manusia, PT. Garuda Indonesia merupakan contoh perusahaan yang melakukan outsourcing tenaga kerjanya melalui perusahaan penyedia outsourcing PT. Wahana Garuda Purnakarya. PT Wahana memberikan jasa penyediaan dan pengelolaan SDM, pengelolaan paket pekerjaan, serta konsultasi dan manajemen SDM. Jadi PT Garuda menjadi lebih fokus pada kegiatan bisnis intinya dan mengurangi biaya sehubungan dengan tenaga kerja seperti bonustahunan, potongan untuk PPH, training karyawan, dll. Sebelum memutuskan untuk outsourcing atau tidak perusahaan terlebih dahulu menghitung biaya yang dikeluarkan untuk outsourcing dibanding jika dilakukan sendiri, apakah sebanding dengan manfaat outsourcing atau tidak.
  2. Armada, Pesawat Garuda seluruhnya merupakan sewaan dengan sistem leasing. Leasing didapatkan dengan kerjasama keuangan dengan sistem leasing oleh Aviation Finance Standard Chartered Bank. Leasing dilakukan dengan cara order pembelian pesawat oleh Standard Chartered Bank langsung ke penyedia pesawat Garuda, yaitu Boeing dan Airbus, kemudian Garuda melakukan pembayaran sewa berkala untuk tempo waktu tertentu, kemudian setelah masa waktunya habis, pesawat dikembalikan ke Standard Chartered Bank untuk kemudian disewakan kembali ke budget airline di negara-negara Afrika atau dijual kembali ke Boeing dan Airbus.
  3. Transportasi. Beberapa tahun lalu Garuda memiliki mobil-mobil dan bus sendiri, namun sekarang sudah diliquidasi dan untuk memenuhi kebutuhan mobilisasi dan transportasi operasional, sekarang Garuda melakukan outsourcing sepenuhnya.
    1. Transportasi Karyawan. Antar jemput sehari-hari karyawan untuk kalangan staff dan low management, Garuda melakukan outsourcing ke anak perusahaannya, yaitu PT Aerowisata, dengan menyewa beberapa bus Aerowisata dengan service jemput ke beberapa meeting point di pagi hari kemudian diantar kembali ke meeting point tersebut pada sore hari. Kalangan manajemen tingkat menengah dilayani dengan mobil sewaan lengkap dengan pengemudi Aerowisata. Pada pagi hari, mereka dijemput ke rumah atau tempat tinggal lain, kemudian sore diantar kemnbali ke tempat tinggal mereka masing-masing. Untuk kalangan manajemen tingkat atas, mereka diberikan 1 mobil dinas sewaan yang mereka pakai sendiri dan bebas mereka bawa ke mana saja. Untuk air crew, baik cockpit crew dan cabin crew, dilakukan penjemputan secara perorangan ke tempat tinggal masing, mobil dan pengemudinya juga dipenuhi dari pursourcing dengan PT Aerowisata. Semua armada mobil dan hus tersebut akan diganti secara berkala dengan yang baru. Segala tindakan perawatan atau perbaikan merupakan tanggung jawab serta kewajiban penyewa, yaitu PT Aerowisata.
    2.  Apron Mobilization Biasanya penumpang akan melintasi aerobridge untuk bisa masuk ke dalam pesawat, namun di kala terminal yang dekat dengan waiting room di terminal sedang penuh, penumpang perlu menaiki bus dari waiting room ke lokasi pesawat parkir. Kebutuhan akan bus ini juga dipenuhi dengan sistem outsource dari PT Aerowisata namun diberi label dan logo Garuda.
  4. Konsumsi. Jasa penerbangan Garuda memberikan layanan inflight meals. Untuk memenuhi kebutuhan itu, Garuda tidak memproduksinya sendiri, melainkan melakukan outsourcing dengan anak perusahaannya, yaitu PT Aerofood ACS. Aerofood ACS merupakan penyedia inflight catering sebagai bisnis utamanya. Dulu Garuda memiliki divisi catering tersendiri, namun untuk memfokuskan bisnis penerbangannya, divisi ini dieliminasi dan dibentuk anak perusahaan yang berdiri sendiri.

Dengan memperhatikan manfaat dan kelemahan outsourcing, kelompok kami setuju bahwa outsourcing merupakan suatu solusi bagi perusahaan yang ingin kompetitif namun aktivitas pada bidang tertentu berada dibawah standar kualitas rata-rata industri. Dengan outsourcing, perusahaan lebih fokus pada bisnis intinya, menciptakan organisasi yang lebih dinamis dalam pengembangan usaha, meminimalisasi risiko permasalahan perusahaan dengan pekerja, mendapat SDM yang berkualitas dan profesional sesuai kebutuhan usaha, serta mengurangi biaya turn over dan pelatihan tenaga kerja. Pada akhirnya perusahaan dapat bekerja dengan lebih efisien.

Core Competency PT. Garuda indonesia

 Core competency pada PT. Garuda Indonesia yang tergambarkan pada misi Garuda Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Melaksanakan usaha jasa angkutan udara yang memberikan kepuasan kepada konsumen melalui pengelolaan secara profesional dan didukung oleh sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi tinggi.
  2. Menghasilkan keuntungan dengan jaringan domestik yang kuat untuk terus meningkatkan pangsa pasar domestik dan internasional bagi usahawan, perorangan,wisatawan dan kargo termasuk penerbangan borongan.
  3. Memiliki bisnis unit yang mendukung produk inti untuk meningkatkan keuntungan serta menghasilkan pendapatan tambahan dari usaha unit pendukung tersebut.


Ancaman yang ditimbulkan sistem Outsourching

Tenaga kerja yang sudah dirasa tidak memiliki keahlian yang lebih dapat dengan mudah dipecat dengan alasan tidak dapat memenuhi kontrak kerja dan kemudian diganti oleh tenaga kerja baru yang memiliki keahlian yang lebih tinggi. Ada juga praktek outsourcing yang disalah gunakan oleh pihak tenaga kerjanya. Denganoutsourcing, tenaga kerja dapat memiliki banyak pengalaman kerja di berbagai perusahaan. Tak jarang pada tenaga kerja outsourcing di perusahaan besar membocorkan rahasia perusahaan kepada perusahaan lain yang merupakan lawan bisnisnya. Hal ini juga didukung oleh perusahaan-perusahaan yang saling bersaing tersebut. Ada beberapa perusahaan yang melakukan kerjasama dengan perusahaan penyedia jasa untuk menyediakan tenaga kerja yang pernah bekerja di perusahaan lawan.
Pada dasarnya sistem outsourcing sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Semakin ketatnya persaingan bisnis di Indonesia dan semakin banyaknya pengusaha asing yang mendirikan perusahaan di Indonesia membuat banyak orang meminta pemerintah untuk mengkaji ulang Undang-Undang tersebut. Pengajuan permohonan pengkajian ulang Undang-Undang tersebut didorong oleh banyaknya tenaga kerja outsourcing yang kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Tidak adanya jaminan yang pasti terhadap tenaga kerjaoutsourcing juga merupakan penyebab uji materi tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan pengkajian ulang UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur tentang sistem outsourcing. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk pekerjaan yang bersifat tetap tidak boleh menggunakan sistem outsourcing. Outsourcing hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan yang tidak tetap seperti pekerjaan pembangunan. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membuat hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh tenaga kerja outsourcing menjadi terlindungi secara jelas. Jika ada perusahaan penggunan jasa maupun perusahaan penyedia jasa yang tidak memenuhi hak-hak tenaga kerja outsourcing akan mendapatkan hukuman.


Penutup
Kesimpulan

Untuk memaksimalkan dan meningkatkan kegiatan operasi perusahaan, maka akan memerlukan manajemen yang bagus untuk semua sumber, dan salah satu yang paling signifikan bagi efektifitas dan efisiensi dari sistem dan aturan itu Manajemen Sumber Daya Manusia
Outsourcing dipilih oleh banyak perusahaan karena dirasa lebih hemat dalam mengatur pengeluaran untuk gaji atau upah tenaga kerjanya. Banyak pengusaha yang akhirnya lebih memilih fokus untuk mengembangkan perusahaannya untuk mencapai tujuannya ketimbang mengembangkan sumber daya manusianya. Hal ini yang memicu para pengusaha untuk memilih menggunakan sistem outsourcing karena dengan sistem ini pengusaha dapat memilih tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus pada bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan perusahaan dalam mencapai tujuannya.
Dengan sistem outsourcing ini pengusaha tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk melakukan training kepada tenaga kerja, karena tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa tersebut sudah memiliki keahlian yang tinggi. Tenaga kerja yang berkualitas tersebut dapat mengurangi resiko-resiko yang ditimbulkan oleh tenaga kerja tersebut yang dapat menghambat pencapaian tujuan perusahaan, hal ini dikarenakan perusahaan tidak memiliki tanggung jawab atas tenaga kerja outsourcing.
Bagi tenaga kerja outsourcing sendiri juga mempunyai kelebihan, salah satunya adalah tenaga kerja tidak memiliki ikatan kerja yang cukup mendalam dengan perusahaan pengguna jasa tersebut. Tenaga kerja hanya melakukan tugasnya dan tidak memiliki kewajiban untuk memajukan perusahaan tersebut. Tenaga kerja outsourcing hanya memiliki ikatan kerja yang kuat dengan perusahaan penyedia jasanya.


Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar